Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua.
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi ini akan digelar besok, Senin (21/8/2023).
"Benar besok sidang 21/8," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi pada Minggu (20/8/2023).
Menurut Petrus, persidangan besok masih beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nantinya, JPU akan menghadirkan 5 saksi, sebagaimana arahan dari Majelis Hakim.
Namun daftar saksi yang hendak dihadirkan itu belum diterima tim penasihat hukum.
"Agendanya saksi-saksi dari jaksa. Biasanya 5 orang," kata Petrus.
Sebagai informasi, arahan Majelis Hakim mengenai jumlah maksimum saksi yang diperiksa, disampaikan dalam persidangan Rabu (9/8/2023).
Hal tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim lantaran banyaknya perkara yang ditangani.
"Sidang kita kan 1 minggu 2 kali untuk diperiksa 5 saksi. Kenapa saya batasi? Karena Majelis kami ini bukan hanya memeriksa 1 perkara," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Rabu (9/8/2023).
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.