TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran anggota Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan LPSK periode 2024-2029 segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.
Menurut Ketua Pansel Anggota LPSK, Dhahana Putra, pendaftaran akan dibuka selama dua pekan, mulai 21 Agustus 2023.
"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Dhahanan mengatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.
Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, hingga memiliki nomor wajib pajak.
Persyaratan tersebut, diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus, Ini Persyaratannya
Syarat Pendaftaran Anggota LPSK
Berikut ini, syarat pendaftaran anggota LPSK berdasarkan aturan yang dirilis di situs resmi lspk.go.id:
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1