Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien COVID-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sampai 31 Agustus.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti mengatakan Rumah Sakit (RS)
Aturan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 yang menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Dokter dan Nakes Tak Bisa Asal Dipidana Dalam UU Kesehatan
"Setelah 31 Agustus 2023, untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan kepada Kementerian Kesehatan.
Berlaku penjaminan JKN, BPJS kesehatan," ungkapnya pada media briefing virtual, Senin (21/8/2023).
Artinya, pada 1 September dan seterusnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.
Pedoman biaya perawatan COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.
Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.