TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).
Abdul Gopur diperiksa dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.
Gubernur Papua Lukas Enembe Sering Naik Jet Pribadi Milik WN Singapura, Ini Pengakuan Pramugarinya
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sering menggunakan jet pribadi milik warga negara Singapura untuk melakukan perjalanan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari seorang pramugari penerbangan pesawat jet pribadi bernama Tamara Anggraini.
Tamara Anggraini diketahui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (3/10/ 2022).
Tamara mengungkap Lukas Enembe beberapa kali melakukan penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi.
Kendati saat ditanyakan intensitas penerbangan serta untuk keperluan apa Lukas Enembe menggunakan pesawat itu, Tamara tidak dapat memerinci.
"Banyak banget beberapa kali (melakukan penerbangan)," kata Tamara saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dirinya juga menyebut, pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Lukas Enembe merupakan milik seseorang warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya.
"Soal penerbangan saja, enggak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan saja. Punya pribadi orang Singapura," kata Tamara.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua bagi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe pada 26 September 2022, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Ali belum bisa mengungkap lebih jauh jadwal pemanggilan Lukas Enembe.
Ali sebatas menekankan agar Lukas Enembe bersikap kooperatif di pemanggilan kedua nantinya.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Di sisi lain, terkait permohonan berobat ke Singapura yang dilayangkan pihak Lukas Enembe, KPK menginginkan Lukas terlebih dulu datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Supaya nantinya KPK bisa menilai apakah Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura. Penilaian ini, kata Ali, akan melibatkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
"Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim, juga kami persilakan," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut Jaksa Omong Kosong Sebut Dirinya Sudah Dapat Ruangan Khusus di Rutan KPK
KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar. Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe. Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp560 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh