Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Imelda benarkan terima uang Rp1 Miliar dari saksi Budi Sultan kemudian uang tersebut diteruskan ditransfer ke Lukas Enembe.
Adapun keterangan itu disampaikan Imelda di persidangan, saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Gubenur Papua non aktif Lukas Enembe di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Transferan Rp 1 Miliar
"Saudara bener menerima uang Rp 1 miliar dari Budi Sultan," tanya hakim di persidangan kepada Imelda.
"Benar," jawab Imelda.
"Cash atau transfer," tanya hakim.
"Transfer," jawab Imelda.
"Dari bank apa," tanya hakim.
"Kurang ingat," jawab Imelda.
"Ke rekening saudara apa," tanya hakim.
"BCA," jawab Imelda.
"Benar Rp 1 miliar (Rekening masuk)," tanya hakim.
"Benar," jawab Imelda.
"Setelah masuk uang Rp 1 miliar ke rekening saudara. Apakah saudara tahu yang mengirim itu Budi?" tanya hakim.