News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susul Ismail Thomas, Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tibunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang.

Setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas, kini giliran Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny sebagai tersangka.

Mantan kepala dinas itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu.

"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: PDIP Segera PAW Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Prabowo.

Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini