TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).
Dia bakal menjalani sisa hidupnya di lapas tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Sambo, pada hari yang sama, dua narapidana lainnya terkait kasus ini juga dieksekusi ke Lapas Salemba.
Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.
Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
"Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Tak diungkapkan berapa lama Ferdy Sambo dkk bakal mendekam di kamar Mapenaling tersebut.
Namun berdasarkan rilis-rilis resmi di laman Kemenkumham, masa pengenalan lingkungan di Lapas biasanya dilaksanakan selama 14 hari.
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar Mapenaling.
Namun bukan di Lapas Salemba, melainkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"PC ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Rika.
Penempatan di kamar Mapenaling ini dilakukan setelah Ferdy Sambo dkk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika.
Menurut Rika, tahapan pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.