News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak hanya Ferdy Sambo, pada hari yang sama Kamis (24/8/2023) dua narapidana lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).

Dia bakal menjalani sisa hidupnya di lapas tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya Sambo, pada hari yang sama, dua narapidana lainnya terkait kasus ini juga dieksekusi ke Lapas Salemba. 

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

"Mereka ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Tak hanya Ferdy Sambo, pada hari yang sama Kamis (24/8/2023) dua narapidana lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J juga dieksekusi ke Lapas Salemba. Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo. Ketiganya langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. (Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Tak diungkapkan berapa lama Ferdy Sambo dkk bakal mendekam di kamar Mapenaling tersebut.

Namun berdasarkan rilis-rilis resmi di laman Kemenkumham, masa pengenalan lingkungan di Lapas biasanya dilaksanakan selama 14 hari.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditempatkan di kamar Mapenaling.

Namun bukan di Lapas Salemba, melainkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"PC ditempatkan di kamar Mapenaling," kata Rika.

Penempatan di kamar Mapenaling ini dilakukan setelah Ferdy Sambo dkk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo serasi pilih busana hitam saat akan dijebloskan ke lapas. Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur kemarin, Rabu (23/8/2023. (Humas Ditjenpas Kemenkumham.) (Humas Ditjenpas Kemenkumham)

Menurut Rika, tahapan pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini