Vonis terhadap Sunjaya Purwadisastra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa sebelumnya menuntut Sunjaya dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir TribunCirebon.com.
Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Kemudian, Rp11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Untuk menyamarkan uang Rp66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.
Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.