News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Dilengkapi Biayanya

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembuatan SKCK terbaru dapat dilakukan secara online. Simak caranya dalam artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan.

Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Pasalnya, Polri telah menghadirikan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.

Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK. Apabila SKCK telah tercetak, masyarakat masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.

Syarat Membuat SKCK Online

Baca juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan dan Lamanya Masa Kerja

Dikutip dari situs resmi Polri, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

- Scan Kartu Keluarga (KK);

- Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah;

- Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat;

- Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;

- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.

Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:

- Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password;

- Pilih menu “SKCK”;

- Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”;

- Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP;

- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan  sebesar Rp 30.000;

- Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail;

- Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail;

- Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK.

Biaya pembuatan SKCK tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenparb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada September mendatang,

Berdasarkan usulan dari BKN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023 yang dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Adapun salah satu persyaratan administrasi yang digunakan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian terbaru.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini