TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada 17 September 2023, mendatang.
Proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial telah merilis dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Baca juga: Jumlah Soal Tes Seleksi CPNS 2023 dan Waktu yang Disediakan
Diketahui, pemerintah membuka 572.496 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi dengan membuka 543.593 formasi.
Sementara 28.903 formasi sisanya dialokasikan untuk mengisi kebutuhan pengadaan CPNS.
Berikut dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
1. Surat Lamaran;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Ijazah;
5. Transkrip Nilai;
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah;
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.