News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Koalisi Masyarakat Sipil: Kasus Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas Harus Diadili di Peradilan Umum

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres. Koalisi Masyarakat Sipil meminta oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya warga Aceh hingga tewas harus diadili di Peradilan Umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya warga Aceh hingga tewas
harus diadili di Peradilan Umum. 

Koalisi yang terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Amnesty Internasional, YLBHI, KontraS, dan Imparsial menyebut tindakan oknum Paspampres sudah masuk dalam kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan.

Baca juga: Kesedihan Ibu di Aceh yang Anaknya Diduga Dibunuh Oknum Paspampres: Kami Minta Keadilan Presiden

"Koalisi mendesak penyelesaian kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur harus diadili dalam peradilan umum dan tidak melalui peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Pihaknya menilai aksi oknum Paspampres tak hanya mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden, namun juga sebagai bukti aksi kejahatan melibatkan anggota TNI terus terjadi dan belum berhenti. 

Karena itu, perlu proses hukum yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan. 

Baca juga: Fadli Zon Soroti Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas: Setuju Dipecat dan Dihukum Mati

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi," ujar Usman.

Koalisi menilai, selama ini Peradilan militer cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. 

UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru.

 "Selama ini, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan," terang Usman.

Sebelumnya ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa kasus tersebut menjadi perhatian TNI dan harus dikawal.

Panglima pun menyesalkan kasus penganiayaan itu.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono secara terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini