Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Tiga terdakwa yang dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama yakni oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Dalam pertimbangannya, Rudy mengatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman para terdakwa.
Pertama, kata dia, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.
"Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana," kata Rudy dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Namun demikian, kata dia, majelis hakim menyampaikan sekurangnya lima aspek yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Pertama, kata dia, dari aspek kepentingan militer.
Dari aspek tersebut, kata dia, para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk berperan dan melaksanakan tugas-tugas dalam peran yang dibebankan negara kepadanya pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh dan melukai hati rakyat.
Kedua, perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Rudy.
Aspek kedua, lanjut dia, yakni aspek rasa keadilan masyarakat.
Pertama, kata dia, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.