Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe kembali mengajukan permintaan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan kepada Majelis Hakim melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan Senin (28/8/2023).
Kali ini, Lukas Enembe meminta agar masalah kesehatannya ditangani dokter spesalis.
"Fakta sakitnya ini bukan sakit flu biasa adalah memerlukan penanganan dokter yang spesialis," ujar penasihat hukum Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, Lukas Enembe pernah memiliki riwayat struk 4 kali dan penyakit-penyakit lainnya yang menyebabkan komplikasi.
Sementara tim medis di Rutan KPK, tempat Lukas Enembe ditahan hanya ada dokter umum.
Baca juga: Jaksa Mentahkan Keterangan Ahli Kubu Lukas Enembe yang Sebut Daerah Berpredikat WTP Tak Ada Korupsi
"Kalau seperti ini dengan segala hormat, lidah saja masuk ke dalam, susah ngomong karena 4 kali struk. Tidak bermaksud menghiraukan dokter KPK, tapi kalau dokter KPK kategori dokter umum," katanya.
Tim penasihat hukum menilai bahwa kliennya itu mesti mendapat perawatan intensif. Perawatan intensif itu dinilai mereka hanya bisa diperoleh ketika Lukas Enembe tak menjadi tahanan Rutan KPK lagi.
Kerena itu, pihak Lukas Enembe kembali menagih keputusan Majelis Hakim atas permohonan pengubahan status kliennya menjadi tahanan kota.
"Ijin Yang Mulia, supaya pemeriksaan terdakwa betul betul analisa fit-nya, kalau boleh dialihkan status tahanan Yang Mulia, karena pemeriksaan ini kan memerlukan analisa seperti terdakwa" ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Pramugari Usut TPPU Lukas Enembe
Namun Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan itu.
Sebab hingga kini, permohonan itu masih dirundingkan di internal Majelis Hakim.
"Kami untuk sementara ini belum bermusyawarah untuk pengalihan penahanan saudara Lukas Enembe. Jadi sambil berjalan, mudah-mudahan pemeriksaan perkara ini lancar," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan yang sama.