News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI, Berikut Posisi yang Tersedia

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham RI - Kemenkumham RI merilis formasi CPNS dan PPPK 2023. Terdapat jumlah CPNS 1.015 dan PPPK 1.563, beserta syarat tahun 2021 yang dapat menjadi acuan.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah merilis informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang

Dikutip dari @kemenkumhamri, Kemenkumham RI membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 ini dengan total 2.578 formasi.

Jumlah itu tentunya dibagi menjadi dua, yakni CPNS 1.015 dan PPPK 1.563 formasi.

Lowongan CPNS Kemenkumham RI 2023 berposisi sebagai Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).

Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dengan posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Beserta Syarat dan Jadwalnya

"Yomin spill lagi nih detail formasi penerimaan CPNS & PPPK Kemenkumham

Yuk dicatat dan dipersiapkan dari sekarang" tulis keterangan dalam unggahan Instagram @kemenkumhamri.

Sebagai informasi, untuk persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023 ini belum dirilis, namun dapat juga melihat syarat pada tahun 2021 sebagai acuan untuk mempersiapkan diri.

Misalnya tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.

Persyaratan CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini