News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Dihukum Berat, Begini Kata Pengamat

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia - Respons Pengamat soal sikap Panglima TNI menginstruksikan oknum Paspampres dihukum berat karena lakukan penganiayaan kepada pemuda Aceh hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf merespons soal pernyataan hukuman mati yang dikatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik (RM).

Diketahui Praka RM telah menganiaya pemuda di Aceh, bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.

Sebelumnya, Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

Kemudian, menanggapi hal tersebut, Al Araf mengatakan bahwa dirinya menghormati sikap tegas Yudo tersebut dalam memproses kasus ini.

"Saya menghormati sikap Panglima TNI yang cukup tegas dalam memproses ini dan meminta agar proses peradilan dilakukan dengan hukuman yang tegas dan keras," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/8/2023).

Namun, dikatakan Al Araf, pihaknya menginginkan korban dan keluarga korban mendapatkan transparansi akses informasi hingga akuntabilitas dalam proses peradilannya.

Maka dari itu, peradilan umum dirasa jauh lebih tepat untuk memproses kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal

"Tetapi persoalan kita adalah, proses ini akan berjalan masih panjang ke depan karena proses persidangan kan akan melakukan tahapan-tahapan yang panjang," ujar Al Araf.

"Kita menginginkan korban dan keluarga korban bahwa mereka mendapatkan transparansi akses informasi, akuntabilitas dalam proses peradilannya dan peradilan umum jauh lebih tepat," imbuhnya.

Adapun kasus tewasnya Imam itu sempat viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar luas disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.

Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.

Video mengenai penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini