News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berbaris saat acara serah terima jabatan (sertijab) Komandan Paspampres di Mako Pasmpamres, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Berikut daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disesuaikan dengan pangkatnya di TNI.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).

Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Gaji Paspampres Golongan II Bintara:

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca juga: Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Baca juga: Delapan Hari Jenazah Imam Dianggap Mr X, Ternyata Korban Pembunhan Libatkan Oknum Paspampres

Tunjangan Paspampres:

Sementara itu, untuk tunjangan TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

- KSAL, KSAU, KASAD*: Rp 37.810.500

- Wakil KSAL, KSAU, KASAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara  (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Tunjangan Lain:

- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak

- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Paspampres

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini