TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan baru dan aturan lama syarat kelulusan mahasiswa.
Aturan baru kelulusan mahasiswa ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/6/2023).
Selain menerbitkan aturan baru kelulusan mahasiswa, Nadien juga menerbitkan Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan untuk skripsi sebagai syarat kelulusannya.
Baca juga: Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa
Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berikut ini aturan baru dan aturan lama syarat kelulusan mahasiswa.
1. Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa/Standar Kompetensi Kelulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Baca juga: Nadiem Makarim Klarifikasi Skripsi Diubah Jadi Tak Wajib: Jangan Keburu Senang Dulu
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan