News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadiem Makarim Sebut Tesis dan Disertasi Bagi Mahasiswa S2-S3 Juga Diubah Jadi Tak Wajib

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim Sebut Tesis dan Disertasi Bagi Mahasiswa S2-S3 Juga Diubah Jadi Tak Wajib

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan penyesuaian kebijakan skripsi tidak lagi menjadi kewajiban atau syarat kelulusan perguruan tinggi tak hanya berlaku bagi para mahasiswa S1. Nantinya, ada juga penyesuaian kebijakan bagi mahasiswa S2 dan S3.

Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa S2 dan S3 juga nantinya tidak diwajibkan membuat tesis dan disertasi untuk tugas akhirnya.

Dia bilang, tesis dan disertasi itu bisa digantikan project yang harus dilaksanakan para mahasiswa.

"Dan yang untuk S2 dan S3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project," kata Nadiem saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Namun begitu, Nadiem meminta para mahasiswa tidak senang terlebih dahulu. Ia menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya ada atau tidaknya tesis dan disertasi kepada perguruan tinggi.

"Jangan keburu senang dulu hahaha, tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Baca juga: Inilah Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa, Tak Wajib Skripsi

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini