News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Namanya Muncul Dalam Dakwaan, KPK Selisik Keterlibatan Istri Rafael Alun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ernie Meike Torondek (baju putih), ibu Mario Dandy usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi sang suami, Rafael Alun Trisambodo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Dalam pengembangannya, KPK memberi sinyal adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum, termasuk istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Respons Firli Bahuri Soal Istri Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi di Persidangan

"Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Bukan tanpa dasar pengembangan perkara tersebut dilakukan KPK. 

Mengingat dalam dakwaan jaksa KPK disebut dan diungkap jika Rafael Alun menerima gratifikasi dengan total Rp16,6 miliar bersama-sama sang istri.

Baca juga: Jaksa Nilai Gratifikasi Rp 16 Miliar yang Diterima Rafael Alun Bersama Istrinya Harus Dianggap Suap

Penerimaan itu dari dan atau melalui sejumlah perusahaan yang sengaja didirikan oleh pasangan suami istri tersebut guna mendapatkan keuntungan.

Tak hanya itu, nama Ernie Meike Torondek juga turut disebut sebagai pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi Rafael Alun serta terlibat dalam menyamarkan asal usul hasil dari tindak pidana tersebut.

Kata Ali, jaksa KPK dalam persidangan kedepan bakal membuktikan dugaan perbuatan rasuah Rafael Alun dan istri, seperti termaktub dalam surat dakwaan. 

Pembuktian itu melalui saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti yang dimiliki. 

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Selain itu, KPK berjanji tak akan mengabaikan setiap fakta yang nantinya akan terungkap dalam persidangan. 

Pun termasuk dugaan keterlibatan Ernie Meike dalam upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi sang suami.

"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Jadi ikuti dulu persidangannya," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini