TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memburu alat bukti dugaan keterlibatan dua produsen, yakni Indah Golden Signature (IGS) dan Untung Bersama Sejahter (UBS) Gold terkait kasus korupsi komoditas emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antara yang didalami ialah dugaan manipulasi kode harmonized system (HS).
Manipulasi kode HS tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pajak pada kegiatan ekspor-impor komoditas emas.
"Kami masih melengkapi dan mencari alat bukti perbuatan melawan hukumnya. Sabar saja," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (30/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Pintu Gerbang Perkara Korupsi Emas Ada di Bea Cukai Kemenkeu
Terkait dua perusahaan produsen emas tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dua direktur utamanya.
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama IGS, HW dilakukan pada Rabu (23/8/2023). Sementara pemeriksaan terhadap Direktur Utama UBS, ESY dilakukan pada Selasa (15/8/2023).
Selain itu, petinggi-petingginya yang lain pun turut diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan mereka, juga sebagai upaya pengumpulan alat bukti.
Namun hasilnya, masih belum dapat dibeberkan kepada publik.
"Tapi sabarlah saya belum bisa mengungkapkan di sini," ujarnya.
Dalam mengumpulkan alat bukti, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dua produsen tersebut, tim penyidik mengklaim tak menemukan kendala.
Bahkan sejumlah modus dalam kasus ini telah ditemukan oleh tim penyidik.
"Gak ada kendala. Kita sudah temukan beberapa modus," kata Prabowo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Emas
Perkara ini pun hingga kini menjadi salah satu prioritas tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Nantinya, seluruh pihak yang terlibat dipastikan bakal dimintai pertanggung jawaban.
"Ya prioritas. Siapa yang ketemu alat buktinya dulu. Bentuk kasusnya sudah ketemu, jalan," katanya.
Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.
Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: 8 Saksi Asosiasi Pedagang Logam Mulia Telah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Emas
Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.
Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).