News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Dampak Polusi Udara, Kemenkes Terapkan 6M 1S

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polusi udara di perkotaan. - Kemenkes mengajak masyarakat menerapkan 6M dan 1S untuk mencegah dampak polusi udara.

TRIBUNNEWS.COM - Polusi udara sangat berdampak bagi kesehatan.

Polusi udara adalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh asap kendaraan maupun limbah pabrik.

Salah satu akibat yang timbul dari polusi udara yang tidak sehat adalah risiko terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S.

Baca juga: Trik Lawan Infeksi Akibat Polusi Udara, Jaga Pola Makan, Tambahkan Vitamin

“Untuk upaya pencegahan kita ada strategi 6M dan 1S,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Langkah 6M 1S

Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S dari Kemenkes adalah:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Suasana Gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini