TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Mengawali September 2023 ini, tim penyidik memeriksa pejabat pada Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MJ selaku PNS/ Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Tak ada kata mantan atau eks dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejaksaan Agung. Artinya, saksi yang diperiksa merupakan pejabat aktif.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara, tak disebutkan nama pimpinan dalam struktur organisasinya.
Namun dalam rilis resminya, posisi Dirjen PKTN saat ini diisi oleh seorang Plt bernama Moga Simatupang.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa seorang pengawas perdagangan ahli muda pada hari yang sama.
"KM selaku PNS/ Pengawas Perdagangan Ahli Muda," katanya.
Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi Dihujani 61 Pertanyaan Jaksa