News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023) - Simak tips lolos uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Hal ini guna terhidnar dari tilang uji emisi yang dendanya hingga Rp 500 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Simak tips agar kendaraan lolos uji emisi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup resmi memberlakukan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023) hari ini.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini guna mengetahui kinerhja mesin dan sistem pembakaran yanga da pada kendaraan pengguna.

Selain itu, uji emisi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara.

Bagi yang akan melakukan uji emisi, sebaiknya mengetahui beberapa tips agar lolos uji emisi dan terhindar dari denda maksimal Rp 500.000.

Berikut ini tips lolos uji emisi kendaraan motor maupun mobil.

Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya

Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan

- Pastikan Mesin Standar Pabrik

Pastikan kondisi mesin kendaraan standar dan tidak ada modifikasi apapun.

Karena mesin standar pabrik sistem pembakarannya berlangsung lebih sempurna.

Pembakaran pada mesin standar akan menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah.

Dengan terjaganya efisiensi, mesin kendaraan menjadi lebih irit bahan bakar dan terjaga performanya.

- Ketahui Ambang Batas

Sebelum melakukan uji emisi, sebaiknya ketahui terlebih dahulu ambang batas pada Peraturan Menteri No 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini