News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Lolos Uji Emisi, Agar Terhindar dari Denda Tilang hingga Rp 500 Ribu

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023) - Simak tips lolos uji emisi kendaraan motor maupun mobil. Hal ini guna terhidnar dari tilang uji emisi yang dendanya hingga Rp 500 ribu.

Adapun ambang batas emisi gas buang berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Hal itu merupakan peraturan yang ada di Indonesia.

- Rutin Ganti Oli

Perhatikan untuk rutin mengganti oli agar suhu optimal pada sistem pendingin dan pelumas mesin.

Diketahui, oli yang ikut terbakar mampu meningkatkan angka CO dan membebani kerja mesin.

Hal itu menyebabkan emisi gas buang sulit dikendalikan.

Selain itu, perhatikan juga bagian sensor oksigen yang bersih agar pembakarannya sempurna dan tak ada masalah.

Bersihkan juga bagian catalytic converter yang fungsinya untuk mengubah gas buang beracun menjadi udara bersih.

Baca juga: Lokasi Razia Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Menyesuaikan dengan Volume Kendaraan

-  Pastikan Saluran Bersih

Saluran bahan bakar dan filter udara pastikan dalam keadaan bersih.

Beberapa komponen yang kotor akan menghambat aliran udara ke ruang mesin, yang memungkinkan pasokan udara kurang saat proses pembakaran.

Hal itu dapat berpengaruh pada munculnya angka HC saat uji emisi.

- Perhatikan Koil dan Busi

Inilah hal yang sering membuat pengguna lupa untuk diperhatikan.

Meski tak seberapa, bagian koil dan busi pastikan dalam keadaan bagus/prima saat melakukan uji emisi.

Tujuannya agar tidak ada masalah pada proses pembakaran saat ujji emisi.

(Tribunnews.com/Pondra, Lita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini