News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023). Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini, 1 September 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai Jumat, 1 September 2023.

Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, mulai hari ini, 1 September 2023.

Tilang uji emisi merupakan upaya penegakan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Pergub DKI No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Nantinya, kendaraan motor dan mobil yang melintas diminta mengikuti uji emisi.

Pengendara diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan.

Pengendara yang tidak lolos uji emisi diarahkan untuk menemui kepolisian.

Setelah itu, petugas Kepolisian akan membuat surat teguran.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Simak Pengertian, Metode, dan Manfaatnya

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Mengutip dari Instagram @dinaslhdki, besaran denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286

Besaran denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000

Sementara besaran denda untuk mobil maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan

Lokasi Tilang Uji Emisi

Razia uji emisi dilaksanakan secara serentak di 5 lokasi mulai hari ini.

Razia mulai sekitar pukul 08.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini