News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras yang diterima eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan kawan-kawan.

Penelusuran itu dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), pada Kamis (31/8/2023).

Tiga saksi dimaksud yaitu, Dipa, Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Tahun 2020; serta dua pihak swasta, Antoni Sadeli dan Eko Antoro.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MKW dkk dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Harusnya KPK juga memeriksa saksi Kho Swie Lie alias Sunny selaku Direktur Paramitra Properindo. Namun, Sunny memilih mangkir.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka antara lain, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), eks Dirut PT BGR (Persero); Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021; Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK yakni Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama untuk proses penyidikan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa PT BGR merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik. PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudian, pada Agustus 2020, Kemensos bersurat kepada PT BGR untuk audiensi dalam penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos. Dalam audiensi itu, PT BGR mempresentasikan kesiapan perusahaannya mendistribusikan bansos pada 19 provinsi.

Dalam persiapannya, Budi Susanto kemudian memerintahkan April Churniawan mencari rekanan dan konsultan pendamping. Mendengar kebutuhan rekanan itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah Persero) dan disetujui Budi Susanto.

"Berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Bansos Beras Digelontorkan Lebih Cepat dari Jadwal, Maju ke September 2023

Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo. Agar realisasi distribusi bisa segera dilakukan, April Churniawan atas pengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT PTO yang milik Richard Cahyanto tanpa seleksi untuk penyaluran.

Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk pula sebagai penasihat PT PTP agar dapat meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan perusahaannya.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tanpa dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur.

Atas ide dari Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto, dibuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi SBS. Pada September-Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran di muka kepada PT BGR sekitar Rp151 miliar ke rekening PT PTP.

"Periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alex.

Tindakan para tersangka ini bertentangan dengan: Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. 

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar," ungkap Alex.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini