Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Tren Asia, Ahmad Ashov Birry, menyebut terdapat empat konsesi atau perusahaan yang secara jarak berdekatan dengan penempatan pos-pos TNI-Polri di wilayah Intan Jaya, Papua.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi meringankan untuk dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).
Adapun kata Ashov keempat konsesi tersebut yakni PT Madinah Quarrata’ain untuk pertambangan emas, Kotabara Mitratama pertambangan emas, Nusapati Satria tambang emas, dan PT Freeport Indonesia atau PT ANTAM yang merupakan anak usaha MIND ID.
"Penelusuran kami tidak hanya di level 1 atau perusahaan-perusahaan itu saja tapi kami menelusuri yang punya sahamnya juga,” ucap Ashov.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Haris dan Fatia, Peneliti Ungkap Alasan Buat Riset soal Konflik di Intan Jaya
Selain itu, dalam temuannya tersebut dirinya mengklaim bahwa terdapat personel TNI-Polri aktif maupun purnawirawan yang berhubungan ataupun menjadi pengurus di PT Freeport Indonesia dan PT ANTAM.
Lebih lanjut Ashov pun menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya, terkait keterlibatan purnawirawan di PT Freeport salah satunya merupakan mantan Pangdam Cendrawasih.
Sementara di PT ANTAM ia menjelaskan terdapat perwira tinggi Polri aktif yang juga menjabat sebagai sekretaris di Badan Intelijen Negara (BIN).
"Di MIND ID kami menemukan website resminya, jadi terbuka," ujarnya.
Tak berhenti di situ, dalam kajian cepat itu Ashov juga membeberkan bahwa terdapat purnawirawan TNI-Polri maupun yang masih aktif turut terlibat bisnis di PT Madinah Qurrata'ain.
Dijelaskan Ashov, PT Madinah Qurrataian merupakan milik perusahaan asal Australia bernama West Wis Minning dan kemudian perusahaan tersebut perusahaan tersebut bekerjasama dengan PT Tobacom Del Mandiri (TDM).
TDM sendiri diketahui bagian dari anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang dimana 99 persen sahamnya dimiliki oleh Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemudian ada kaitannya juga dengan PT Tambang Sejahtera yang merupakan anak perusahaan yang saham mayoritasnya milik PT Toba Sejahtera," kata dia.
"Jadi dua perusahaan itu kami temukan tidak hanya kedekatan konsesi dengan pos TNI Polri, tapi juga personel-personel baik aktif maupun purnawirawan dalam jajaran kepengurusannya.” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.