News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman RI: Masalah Pelaksanaan PPDB dari Tak Optimalnya Pengawasan Hingga Sosialisasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, saat penyerahan evaluasi PPDB 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor ORI, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan dari pengawasan yang dilakukan terdapat sejumlah kendala yang membuat PPDB 2023 masih berjalan kurang lancar.

Dirinya mengungkapkan masalah pemerataan akses pendidikan menjadi salah satu permasalahan pada PPDB 2023.

Sejauh ini, menurut Indraza, belum ada dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan.

"Sehingga belum adanya strategi penyediaan satuan Pendidikan dalam rangka pemerataan akses pendidikan," ujar Indraza

Hal tersebut diungkapkan oleh Indraza saat penyerahan evaluasi PPDB 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor ORI, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Ombudsman Ungkap Ada Masalah yang Terus Berulang dalam Pelaksanaan PPDB

Masalah kedua, kata Indraza, masih minimnya koordinasi antar pemangku kepentingan.

Misalnya, belum optimalnya koordinasi lintas stakeholders dalam PPDB, seperti Ditjen Bangda Kemdagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemensos atau Dinsos untuk DTKS, POLRI, Kemen PUPR, Kemenkominfo, dan seterusnya.

"Sehingga tidak optimal ketentuan PPDB dilaksanakan Merupakan faktor utama permasalah an satuan Pendidikan, mengingat jumlah ketersediaan tidak seiring dengan jumlah kebutuhan. Jika jumlah tidak ditambah, maka bepotensi a kan terjadi permasalahan berulang," jelas Indraza.

Ketiga, minimnya jumlah satuan pendidikan. Menurutnya, tidak optimalnya pengawasan jumlah satuan pendidikam menjadi salah satu pemicu permasalahan berulang, karena tidak optimal mekanisme pembinaan.

Keempat masalah pengawasan pelaksanaa PPDB 2023. Sosialisasi regulasi dari pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara yang tidak optimal mengakibatkan tidak standarnya pelaksanaan PPDB.

"Kelima minimnya sosialisasi. Sosialisasi ke Masyarakat yang tidak optimal berpotensi menyebabkan berbagai kecurangan terjadi," pungkas Indraza.

Seperti diketahui, pengawasan Ombudsman dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023 di seluruh jenjang pendidikan pada 28 Provinsi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini