Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, mengatakan pihaknya belum memutuskan penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Abdul Muti, Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah skenario baru dalam penerapan zonasi PPDB.
Hal ini dilakukan setelah Kemendikdasmen melakukan kajian terhadap sistem zonasi PPDB.
"Kami belum juga mengambil keputusannya, yang kami siapkan sekarang adalah skenario-skenario zonasi dan PPDB," ujar Abdul Muti usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Abdul Muti, zonasi memiliki spirit pendidikan bermutu untuk semua.
Baca juga: Polri Buka PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Terakhir 22 Januari 2025
Selain itu, Abdul Muti mengatakan zonasi memiliki nilai inklusi sosial.
"Yang ketiga untuk kohesi sosial. Dan yang keempat untuk integrasi sosial. Karena pendidikan itu harus punya peran selain akademik juga peran sosial," ujar Abdul Muti.
Skenario baru mengenai zonasi, kata Abdul Muti, bakal dipaparkan pada sidang Kabinet Merah Putih.
Baca juga: Mendikdasmen: Kajian Soal PPDB Sudah Rampung, Kajian Ujian Nasional 95 Persen
Meski begitu, Abdul Muti belum dapat memastikan konsep baru tersebut akan diterapkan atau tidak.
"Nah soal nanti zonasi itu akan seperti apa, kami sudah menyiapkan semua skenarionya dan skenario itulah nanti kami sampaikan pada saat sidang kabinet ketika kami sudah diminta oleh Pak Presiden untuk menyampaikan mengenai PPDP itu," katanya.
"Jadi kita tetap menyiapkan skenarionya, soal nanti itu dipakai atau tidak tergantung rapat kabinet," tambahnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengadakan pertemuan dengan Kepala dinas pendidikan se-Indonesia membahas kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendikdasmen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.