News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe Ragukan Keasilian Slip Transaksi Pengiriman Uang yang Ditampilkan JPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta konfirmasi Lukas atas beberapa bukti berupa slip pengiriman uang.

Dari beberapa slip itu tampak transaksi setoran uang oleh dan dari Lukas kepada beberapa pihak seperti Piton Enumbi, Rifky Agereno hingga Agus Parlindungan Tambunan.

Saat ditampilkan di ruang sidang dan dikonfirmasi oleh JPU, Lukas selalu menjawab tak mengetahui ihwal semua transkirp dark slip itu.

"Saya enggak tahu," kata Lukas di ruang sidang.

Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menegaskan kliennya memang tidak melakukan transaksi itu.

Terlebih pihaknya juga meragukan keaslian dari slip tersebut.

"Permasalahannya kenapa dia membantah? Karena memang faktanya tidak ada," kata Petrus kepada awak media saat ditemui usai sidang.

Kemudian, ihwal keraguan pihak kuasa hukum atas keaslian slip tersebut adalah karena selama jalannya persidangan, perwakilan bank tidak pernah dihadirkan untuk mengkonfirmasi keaslian slip itu.

"Dari pihak bank pun tidak pernah hadir memberikan keterangan bahwa benar di tanggal tanggal yang dimunculkan tadi ada setoran masuk," tuturnya.

"Maka ya sah-sah saja pak Lukas mengatakan tidak tahu. Kenapa? Kalau modalnya hanya petunjuk uang kertas bahwa ada uang masuk, itu sangat berbahaya buat siapapun yang dituduh lalu diperlihatkan bahwa ada uang masuk di rek saudara," ia menambahkan.

Petrus juga menyayangkan pengadilan yang tidak menghadirkan pihak bank untuk dimintai konfirmasi. Ditambah lagi agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan.

"Sudah masuk agenda tuntutan, seharusnya bank itu dihadirkan untuk memberi klarifikasi. Contoh yg ditampilkan di layar tadi," jelasnya.

"Apakah lembaran slip setoran ini asli punya mereka walaupun tindasan? Ala di tanggal itu ada transaksi? Siapa yang datang ke situ? kan tidak ada juga. Hanya modalnya dengan print itu, dan slip setoran itu," tambah Petrus.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini