TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dibuka pada 17 September 2023.
Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, apa itu SKD CPNS?
SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS, dikutip dari laman BKD Provinsi Sulawesi Tengah.
SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit.
Baca juga: Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan Link Daftarnya
Total soal SKD CPNS 2023 adalah:
- Test Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal
- Test Intelegensi Umum (TIU) 35 soal
- Test Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023