TRIBUNNEWS.COM - Indonesia saat ini didapuk sebagai Ketua ASEAN sejak serah terima Keketuaan ASEAN dari Kamboja saat KTT ke-42 ASEAN di Phnom Penh, November 2022.
Keketuaan Indonesia di ASEAN dimulai sejak 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
Saat ini, Indonesia juga menjadi tuan rumah KTT ke-43 ASEAN yang digelar di Jakarta, pada 5-7 September 2023.
Lantas, apa tugas Indonesia sebagai ketua ASEAN?
Dihimpun dari unggahan Instagram @asean_ri, Kamis (7/9/2023), inilah tugas Indonesia sebagai Ketua ASEAN.
Baca juga: Dalam Forum ASEAN Indo-Pacific, Dirut PLN Tekankan Kolaborasi Global Demi Wujudkan Transisi Energi
Tugas Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023
- Memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait, Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan-badan Kementerian Sektoral ASEAN terkait sekaligus pejabat senior, serta Komite Perwakilan Tetap.
- Memajukan dan meningkatkan kepentingan dan kesejahteraan ASEAN secara aktif
- Memastikan sentralitas ASEAN
- Memberikan respons yang efektif terhadap permasalahan atau situasi krisis yang berdampak pada ASEAN
- Mewakili ASEAN dalam memperkokoh dan mempromosikan hubungan yang lebih dekat dengan mitra eksternal
- Mengembang berbagai tugas dan fungsi lain yang diamanatkan.
Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia telah menetapkan tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth.
Dalam tema tersebut dapat dijabarkan, ASEAN Matter merupakan bagaimana Indonesia tetap menjadi ASEAN relevan, dan penting juga untuk semua rakyat ASEAN.
Sementara untuk arti Epicentrum lebih mengapitalisasi posisi ASEAN sebagai pusat pertumbuhan ekonoomi yang berpotensi lebih tinggi dari ekonomi dunia.
Baca juga: Kemenparekraf Kaji Dampak KTT ASEAN Terhadap Pariwisata Indonesia
Untuk mewujudkan hal itu telah disusun tiga pilar Priorities Economic Deliverables, yakni:
- Recover-Rebuilding
ASEAN memiliki tujuan untuk mengeksplorasi Policy Mix yang terkalibrasi, direncanakan dan dikomunikasikan dengan baik untuk memastikan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, memitigasi risikonya seperti inflasi dan volatilitas aliran modal.
- Digital Economy
Digital economy untuk memperkuat inklusi keuangan dan literasi digital.
Negara anggota ASEAN perlu meningkatkan kapasitas dalam memformulasikan strategi edukasi finansial secara nasional dan meningkatkan interkonektivitas sistem pembayaran regional.
- Sustainability
ASEAN merupakan kawasan yang aling terdampak oleh bencana alam dan risiko terkait iklim.
Maka, perlu merapatkan barisan untuk mempersiapkan dan mengarah ke tujuan yang sama dalam kaitan transisi menuju ekonomi hijau.
Di antaranya melalui penyusunan ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance dan Study on the Role of Central Banks in Managing Climate and Environment-Related Risk.
Dikutip dari Buku Panduan ASEANpedia, sebagai Ketua ASEAN, Indonesia juga memiliki beberapa kewajiban yang tercantum dalam Pasal 31 Piagam ASEAN.
Kewajiban Negara sebagai Ketua ASEAN 2023
- KTT ASEAN dan Konferensi dengan mitra ASEAN
- Dewan Koordinasi ASEAN
- Dewan Komunitas ASEAN di tiga pilar
- Badan-badan Kementerian Sektoral dan pejabat-pejabat senior terkait
- Komite Wakil Tetap
Tak hanya kewajiban, Indonesia juga memiliki tantangan besar yang harus dihadapi saat menjabat sebagai Ketua ASEAN 2023 ini.
Baca juga: Jalur Alternatif untuk Menghindari Pengalihan Arus Lalu Lintas saat KTT ke-43 ASEAN 2023
Tantangan Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023
Tantangan ini dari berbagai sektor internasional yang komplek, baik dari segi geopolitik amupun ekonomi.
Seperti halnya tantangan dari persaingan negara besar dan konflik di Ukraina.
Kemudian, pemulihan pasca pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis ekonomi, energi, dan pangan.
Tak ketinggalan,tantangan dalam ASEAN adalah isu Myanmar yang menguji kemampuan dalam mengatasi permasalahan internal ASEAN.
(Tribunnews.com/Pondra)