TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Baca juga: Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)