TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akhirnya menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin mengaku pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi Program Perlindungan TKI di Kemnaker pada tahun 2012.
Wakil ketua DPR RI ini juga menyebut, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Di antaranya ada Mantan Dirjen Kemnaker, seorang Staf Kemnaker, dan seorang pengusaha.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tahun 2012."
"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus dan sedang diselidiki oleh KPK."
Baca juga: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Kasus 12 Tahun Silam, Pangi: Banyak Pihak Akan Anggap Politisasi Hukum
"Dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang pengusaha atau apa," kata Cak Imin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut Cak Imin menuturkan, ia sudah membantu menjelaskan semua yang ia tahu tentang dugaan kasus korupsi tersebut.
Cak Imin pun berharap agar penjelasannya bisa membantu KPK dalam kelancaran penanganan kasus.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya tahu, saya ingat sudah saya jelaskan."
Baca juga: KPK Panggil Cak Imin, Ikatan Alumni PMII Sampaikan 4 Poin
"Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi semua kasus-kasus korupsi," terang Cak Imin.
Selain itu, Cak Imin juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPK.
Karena telah melakukan langkah-langkah penuntasan kasus korupsi di Indonesia.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada KPK yang sudah terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi, dan kita semua mendukung," imbuh Cak Imin.
Baca juga: Rampung 5 Jam Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Jelaskan Semua yang Saya Dengar, Ingat dan Tahu