News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut cara membuat SKCK beserta syarat dan biayanya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat SKCK untuk pendaftaran CPNS 2023, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.

SKCK menjadi salah satu berkas yang diperlukan untuk mendaftar CPNS di sejumlah instansi.

Meski begitu, SKCK bukan merupakan dokumen wajib untuk mendaftar CPNS 2023.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Bisa Lewat SSCASN dan Link Ini

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Untuk seleksi CPNS, SKCK bisa diajukan dan diterbitkan di tingkat Kepolisian Resor atau Polres setempat.

Sementara itu, pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui GooglePlayStore dan AppStore.

Mengutip laman resmi Polri, berikut syarat untuk membuat SKCK:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini