TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora divonis selama 12 tahun penjara.
Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan jumlah pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Jeep Rubicon Dilelang
Selain itu, Hakim juga membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy yang diberikan kepada korban David Ozora sebesar Rp 25.150.161.900.
"(Juga) menetapkan satu unit mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban, David," kata Hakim.
Mario Dandy juga ditetapkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Baca juga: Datang Langsung ke Ruang Sidang, Jonathan Latumahina Harap Mario Dandy Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Diketahui, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis Sesuai Tuntutan
Vonis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa di ruang sidang.
Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana.
Ia juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)