TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat.
Diketahui Mario Dandy diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.
Jonathan mengakui vonis hukuman itu sudah maksimal.
Dirinya juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.
"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Walaupun demikian, Jonathan kini terus mengejar adanya hukuman tambahan untuk putra Rafael Alun itu.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."
"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.
Di sisi lain, Jonathan kecewa dengan beban restitusi yang harus ditanggung Mario Dandy.
Di mana biaya restitusi sebesar Rp25 miliar dibebankan kepada Mario Dandy.
Ayah David menilai restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," imbuhnya.
Vonis Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi
Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)