News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jonathan Latumahina Serahkan Buku 'Rapor Merah' Berisi Catatan Perjalanan Sidang Mario Dandy & Shane

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina menyerahkan buku berwarna merah kepada majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Adapun buku tersebut dinamai Jonathan dengan sebutan buku 'Rapot Merah'.

Penyerahan buku itu bermula pada saat Jonathan yang hadir langsung di persidangan meminta izin kepada Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono untuk menyerahkan buku tersebut.

Namun di kesempatan pertama itu hakim sempat tak memberi izin Jonathan lantaran saat itu masih berlangsung sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Shane Lukas.

Barulah ketika sidang duplik itu selesai hakim kemudian bertanya terlebih dahulu kepada Jonathan mengenai maksud dan tujuannya.

"Saudara mau menyampaikan apa? Silakan maju" kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas Jo sapaan Jonathan, kemudian maju dan menyampaikan maksud dan tujuannya tersebut.

"Yang Mulia mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan," kata Jonathan.

Selain itu, Jonathan tampak memberikan 'Rapor Merah' itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Di dalam buku itu, dia menyebut, ada surat dari beberapa artis yang memberikan dukungan kepada David Ozora.

"Ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," kata Jonathan.

Namun pada saat itu Hakim Alimin mengatakan kepada Jonathan agar memyerahkan buku tersebut melalui jaksa penuntut umum (JPU).

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," ucap hakim Alimin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini