Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan saat ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Gunung Bromo.
Manajer WO ini berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dilansir Surya.co.id, jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, Sumatra Selatan, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu menyebut tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Wisnu menyebut tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.
Viral di Media Sosial
Sementara itu, diberitakan Tribun Jatim, video prewedding tersebut viral di media dengan menggambarkan adanya kegiatan pemotretan dengan latar belakang kobakaran api pada siang hari.
Lokasi pemotretan tersebut diduga berada di kawasan Bukit Teletubbies.
Dalam narasi yang diucapkan di video tersebut, disebutkan orang-orang membuat kebakaran tapi mereka masih santai beraktivitas.
"Nih orang-orang sedang membuat kebakaran seperti ini tapi masih santai-santai. Nih orangnya! Nah, satai banget dong mereka. Wah, tidak mau tanggungjawab nih orangnya," ucap seseorang dalam video tersebut.