Selain gaji pokok, TNI mendapat tunjangan kinerja bervariasi sesuai pangkat dan kelas jabatannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja TNI untuk jabatan tertinggi mencapai Rp37.810.500, sedangkan untuk jabatan terendah Rp1.968.000.
Anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lain, meliputi:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dengan besaran berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000 per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mahasiswi Ini Hina Pangkat TNI Tamtama: Jual Tanah Dulu Baru Bisa Jadi Abdi Negara
Dihina Oknum Mahasiswi Sebagai Pangkat Kotor dan Gaji Kecil, Begini Fakta Tamtama dan Penghasilannya
VIRAL Mahasiswi Hina TNI Tamtama Sebagai Pangkat Kotor, Gaji Kecil: Jual Tanah Baru Jadi Abdi Negara