TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman resminya telah mengumumkan formasi CPNS 2023.
Dalam laman resminya itu, KPK akan membuka sebanyak 214 formasi CPNS 2023.
Peserta CPNS dapat menunggu setidaknya hingga 16 September 2023 untuk pengumuman resmi selanjutnya diumumkan oleh pihak KPK.
Untuk itu peserta CPNS KPK 2023 dapat menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
Baca juga: Lulus SMA, Bisa Lamar jadi CPNS 2023, Ini Daftar Formasinya
Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023
Persyaratan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Persyaratan
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.