TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka pada 16 September 2023.
Dikutip dari Surat No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, jadwal seleksi CPNS dan PPPK telah resmi disampaikan pada 21 Agustus 2023.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 berlangsung hingga 30 September 2023.
Sementara pendaftaran dimulai pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.
Tersedia 572.299 formasi yang dapat dilamar oleh peserta CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Lowongan CPNS KPK 2023 Dibuka 214 Formasi, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
Syarat Pendaftaran:
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru latar belakang merah
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Lulus SMA, Bisa Lamar jadi CPNS 2023, Ini Daftar Formasinya