TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Anas mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari cuti bersama.
Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait cuti bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Nanti akan diatur Perpres tersendiri. Nanti kalau ada dua putaran (Pilpres 2024) nanti akan tambahan dua hari (cuti bersama) dan ada tambahan Perpres atau Keppres terbaru,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)