TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama tahun 2024 pada Selasa (12/9/2023), hari ini.
Sehingga, total ada 27 hari libur pada tahun 2024.
"Untuk tahun 2024, Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Adapun untuk salah satu info cuti bersama yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat adalah cuti bersama Lebaran.
Untuk cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 2024 ditetapkan pada 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2024, dikutip dari laman Kemenko PMK:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca juga: Sah! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada 27 Hari