TRIBUNNEWS.COM - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan keputusan bersama SKB tiga menteri untuk mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ketiga menteri yang bertanda tangan tersebut adalah Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Adapun jumlah libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari, jika digabungkan maka akan berjumlah 27 hari.
Untuk pelaksanaan cuti bersama ini ditujukan bagi ASN/PNS yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Libur Nasional 2024
- Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih