News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menurut SKB 3 Menteri, Total Ada 27 Hari

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 menurut SKB 3 Menteri.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2024 pada hari ini, 12 September 2023.

Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur Nasional 2024.

Kemudian untuk cuti bersama tahun 2024 terdapat 10 hari.

Mengutip dari setkab.go.id, penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Tidak hanya itu, penetapan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca juga: Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

-11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih

- 31 Maret: Hari Paskah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini