Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN tahun 2022.
Pengambilan keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Lantik 3 Anggota PAW, Indira Chunda, Ujang Iskandar dan Wisnu Wijaya
Awalnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyampaikan laporan kesimpulan Banggar dan catatan dari pembahasan soal RUU Pertanggungjawaban APBN 2022.
Ibas menyebut, urusan pengelolaan utang menjadi satu diantara masalah yang disoroti Banggar.
Selain itu, Banggar juga meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu.
"Khususnya subsidi enegri baik BBM, LPG, maupun listrik dan mengintegrasikan data dengan data DTKS," ucap Ibas, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Lantik 3 Anggota PAW, Indira Chunda, Ujang Iskandar dan Wisnu Wijaya
Setelah menyampaikan laporan Banggar, pimpinan rapat Rachmat Gobel mengungkapkan pada intinya semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU Pertanggungjawaban APBN 2022.
Hanya Fraksi PKS saja yang memberikan sikap setuju namun dengan catatan.
"Ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi setuju dengan catatan, selanjutnya saya akan bertanya kepada para fraksi, apakah rancangan uu tentang pertanggungjawaban APBN tahun 2022 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?" tanya Gobel.
"Setuju," jawab para peserta rapat.