TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdul Musawir Yahya menilai positif, terkait batas usia calon presiden dan cawapres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal itu bisa memberi kesempatan anak mudah untuk berkiprah menjadi pemimpin.
"Kalau saya nganggap itu positif sebenarnya dari generasi muda artinya anak anak muda bisa berkiprah," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/9/2023).
Meski begitu, kata Abdul, mesti dilihat apa motif dibalik gugatan tersebut apakah untuk kepentingan politik tertentu seseorang atau tidak.
Namun, secara prinsip Abdul mengapresiasi langkah gugatan tersebut.
"Secara prinsip menurunkan untuk mengambil calon dari anak muda itu saya apresiasi itu bagus, tapi motifnya apa, saya apresiasi, saya apresiasi. kalau bisa pembatasan umur itu juga jangan sampai ada, dihilangkan," ucapnya.
Abdul menambahlan, semestinya di alam demokrasi tak perlu memikirkan syarat usia capres-cawapres harus berusia 40 atau 35 tahun.
Dia menilai, banyak sekali generasi muda di Indonesia yang layak menjadi pemimpin tetapi terkendala imbas pemodal.
"Banyak banget yang layak, cuman kesempatan mereka masih didominasi orang tua yang notabennya itu punya akses dekat dengan pemodal pemodal jadi anak muda gak bisa bersaing," kata Abdul.
"Tapi secara kualitas, kapasitas dan punya pandangan kedepan yang lebih arif itu serahkan kepada generasi muda harusnya, cuman generasi muda ini akan mati kalau dibenturkan dengan modal," imbuhnya.
Abdul pun mengambil contoh pada masa pemimpin Islam Muhammad Al Fatih di Kesultanan Ottoman yang berusia muda. Di bawah kepemimpinannya, ia berhasil menaklukkan Konstantinopel.
"Di kancah internasional misalnya bahwa pemimpin pemimpin islam itu dulu banyak dari generasi muda, bahkan Ottoman dulu itu yang mimpin umur 25 tahun dan sukses untuk menaklukkan Konstantinopel," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komisi II Harap Batas Usia Capres dan Cawapres Dibahas di DPR
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai apabila gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), maka yang mendapat keuntungan adalah semua pihak.
Hal ini menjawab isu bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menyukseskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di gelanggang Pilpres 2024.