News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa asisten mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas pada Senin (11/9/2023).

Kejaksaan Agung tak menyebutkan secara gamblang nama asisten Ismail Thomas yang kembali diperiksa ini.

Namun disebutkan bahwa asisten tersebut berinisial ARAN.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ARAN selaku Asisten Tersangka IT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Untuk informasi, sosok ARAN sebelumnya telah diperiksa pada Senin (28/8/2023).

Pemeriksaan asisten Ismail Thomas tersebut berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Eks Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Eks Legislator Ismail Thomas

Pada hari yang sama, tim penyidik turut memeriksa pihak bank dalam perkara ini.

"BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait pekara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023) lalu. 

Oleh sebab itu mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini